Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang kali ini bertempat di Kelurahan Trajeng.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Trajeng yang dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang dilanjutkan Pemaparan materi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda serta dihadiri oleh Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Trajeng.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Penataan Ruang. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa DPUPR menangani pekerjaan fisik konstruksi saja. Namun, DPUPR Kota Pasuruan juga menangani pekerjaan non fisik seperti Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kota Pasuruan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan dan Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pasuruan. RTRW dan RDTR memuat perencanaan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan selama 20 tahun, yaitu 2021-2041. Dokumen tata ruang tersebut dapat direvisi 5 tahun sekali.

Kelurahan Trajeng direncanakan untuk zona permukiman dan perdagangan dan jasa. Tata ruang juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebelum membeli tanah, masyarakat supaya mengecek dulu apakah tanah yang akan dibeli sudah sesuai dengan zona pemanfaatan ruang pada RTRW atau RDTR. Pengecekan pola ruang dapat dilakukan melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik).

Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui SIWASTEK Tahun 2024

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui SIWASTEK Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang selanjutnya dilanjutkan Pemaparan Materi oleh pihak dari Kementerian ATR/BPN dan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan Sesi tanya jawab oleh peserta.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Randusari.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Bapak Bramanto Pambudi Sampurno, S.AB selaku Sekretaris Kelurahan Randusari yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak H. Abdullah Junaidi, ST. selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tresnasari, ST., MT. selaku Penata Ruang Ahli Muda, Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua RT di lingkungan Kelurahan Randusari.

Terdapat beberapa materi dan pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk membangun kota. Di seluruh Indonesia, sebelum ingin membangun atau memanfaatkan lahannya, pemilik lahan wajib mengetahui peraturan tata ruangnya. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kota Pasuruan juga sudah memiliki aturan detail dari RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kesulitan dalam mengidentifikasi peruntukkan lahannya, terdapat pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Yang perlu diperhatikan adalah terutama zona peruntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak boleh diperuntukkan untuk fungsi lain, seperti perumahan.

– Dinas PUPR bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang.

– Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga Dinas PUPR juga mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau dasar dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (bangunan baru) dan SLF (untuk bangunan eksisting yang direhab). Kuncinya ada di tata ruang, apabila lokasi sudah sesuai dengan rencana, Dinas PUPR dapat mengeluarkan keterangan rencana kota untuk perizinan PBG SLF.

– Rencana tata ruang bentuknya adalah peta. Ada 2 (dua) peta tata ruang yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang menggambarkan tanah yang kita miliki itu peruntukkan untuk apa saja dan struktur ruang menggambarkan rencana jaringan.

– Masyarakat dapat mengecek sendiri peruntukkan lahannya melalui website GISTARU (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), di dalam website tersebut terdapat Peta Pola Ruang Kota Pasuruan dan masing masing warna peruntukan lahan serta daftar kegiatan yaitu kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan.

– Luas wilayah kelurahan Randusari adalah sebesar 34,01 Ha dengan pola ruang terdiri atas zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona kawasan peruntukkan industri, zona ruang terbuka hijau dan peruntukkan lainnya.

Bimbingan Teknis Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang melaksanakan “ Bimbingan Teknis Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil “ yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 22 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan.

Pembukaan disampaikan oleh Bapak Zulfikry Arif, ST., MSi. selaku Kepala Bidang Tata Ruang. Acara berjalan lancar dengan dipandu oleh Yuniar Adeline N.A, A.Md. selaku Pengelola Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang bertugas sebagai MC, dan diskusi dilanjutkan oleh Bapak Candra Pranawa ST. selaku Penata Ruang Ahli Muda yang bertugas sebagai Moderator.

Adapun pemaparan materi dari Bapak Eko Febrianto, S.T., M.T. dari DPRKPCK Jawa Timur dan Bapak Hary Saputro Kurniawan, S.T. dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Regional Jawa Timur selaku Narasumber.

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Nasional

Monevtaru (Monitoring Evaluasi Penataan Ruang)

Salah satu Inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu “Monevtaru (Monitoring Evaluasi Penataan Ruang)“, yang bertujuan agar pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang berjalan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan data kesesuaian pemanfaatan ruang bagi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat.