Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Randusari.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Bapak Bramanto Pambudi Sampurno, S.AB selaku Sekretaris Kelurahan Randusari yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak H. Abdullah Junaidi, ST. selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tresnasari, ST., MT. selaku Penata Ruang Ahli Muda, Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua RT di lingkungan Kelurahan Randusari.

Terdapat beberapa materi dan pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk membangun kota. Di seluruh Indonesia, sebelum ingin membangun atau memanfaatkan lahannya, pemilik lahan wajib mengetahui peraturan tata ruangnya. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kota Pasuruan juga sudah memiliki aturan detail dari RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kesulitan dalam mengidentifikasi peruntukkan lahannya, terdapat pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Yang perlu diperhatikan adalah terutama zona peruntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak boleh diperuntukkan untuk fungsi lain, seperti perumahan.

– Dinas PUPR bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang.

– Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga Dinas PUPR juga mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau dasar dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (bangunan baru) dan SLF (untuk bangunan eksisting yang direhab). Kuncinya ada di tata ruang, apabila lokasi sudah sesuai dengan rencana, Dinas PUPR dapat mengeluarkan keterangan rencana kota untuk perizinan PBG SLF.

– Rencana tata ruang bentuknya adalah peta. Ada 2 (dua) peta tata ruang yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang menggambarkan tanah yang kita miliki itu peruntukkan untuk apa saja dan struktur ruang menggambarkan rencana jaringan.

– Masyarakat dapat mengecek sendiri peruntukkan lahannya melalui website GISTARU (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), di dalam website tersebut terdapat Peta Pola Ruang Kota Pasuruan dan masing masing warna peruntukan lahan serta daftar kegiatan yaitu kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan.

– Luas wilayah kelurahan Randusari adalah sebesar 34,01 Ha dengan pola ruang terdiri atas zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona kawasan peruntukkan industri, zona ruang terbuka hijau dan peruntukkan lainnya.

Bimbingan Teknis Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang melaksanakan “ Bimbingan Teknis Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil “ yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 22 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan.

Pembukaan disampaikan oleh Bapak Zulfikry Arif, ST., MSi. selaku Kepala Bidang Tata Ruang. Acara berjalan lancar dengan dipandu oleh Yuniar Adeline N.A, A.Md. selaku Pengelola Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang bertugas sebagai MC, dan diskusi dilanjutkan oleh Bapak Candra Pranawa ST. selaku Penata Ruang Ahli Muda yang bertugas sebagai Moderator.

Adapun pemaparan materi dari Bapak Eko Febrianto, S.T., M.T. dari DPRKPCK Jawa Timur dan Bapak Hary Saputro Kurniawan, S.T. dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Regional Jawa Timur selaku Narasumber.

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Nasional

Monevtaru (Monitoring Evaluasi Penataan Ruang)

Salah satu Inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu “Monevtaru (Monitoring Evaluasi Penataan Ruang)“, yang bertujuan agar pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang berjalan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan data kesesuaian pemanfaatan ruang bagi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat.

Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pada awal tahun 2020 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan focuss group discussion (FGD) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Kota Pasuruan bersama dengan DPRD Kota Pasuruan