Pelatihan Pemasangan Rangka Atap, Atap, Rangka Plafon Baja Ringan

Dalam rangka menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi, rangka pembinaan Jasa Konstruksi di Kota Pasuruan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan melaksanakan pelatihan pemasangan atap rangka baja ringan yang diikuti oleh tenaga tukang, umum dan konsultan pengawas yang bekerja sama dengan Himpunan Aplikator Indonesia (HAPI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan pada tanggal 12 Desember 2023.

Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota

“ Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota ” yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Penataan Bangunan Bina Konstruksi pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Tebu Gedung P3GI Kota Pasuruan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT selaku Kepala Dinas PUPR, Bapak Uung Maf’udi Dja’far, ST. selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan Bina Konstruksi, Bapak Ir.Achmad Darmawijaya,MM dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (Bp2jk) Wilayah Jawa Timur Ditjen Bina Konstruksi Kementrian Pupr, Bapak Abdullah Junaedi selaku Sekretaris Komisi III Dpdrd Kota Pasuruan, Sugianto Wibowo,SE dari pihak Bpjs, serta peserta undangan sebanyak 100 peserta, Terdiri dari 92 orang/Badan usaha perwakilan dari 11 asosiasi yang ada dikota pasuruan dan 8 orang dari OPD yang terkait.

Latar Belakang : Salah satu tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Melaksanakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi. Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh badan usaha jasa konstruksi yang ada di Kota Pasuruan berupa sosialisasi pembinaan usaha jasa konstruksi.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya yaitu meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.

Tujuan : Terlaksananya sosialisasi pembinaan usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan yakni berupa Peraturan Menteri PUPR No.1 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. sosialisasi Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.

Layanan Informasi Jasa Konstruksi

Layanan Informasi Jasa Konstruksi

Bagi warga Kota Pasuruan yang bergerak di bidang konstruksi dan membutuhkan informasi mengenai jasa konstruksi, dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan layanan informasi jasa konstruksi bagi para penyedia jasa konstruksi dan konsultan di Kota Pasuruan, terutama untuk memperoleh SKA dan SKT K3.

Pembinaan jasa konsruksi untuk memperoleh SKA

SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi:

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT atau Sertifikat Keterampilan Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Pembinaan jasa konstruksi untuk memperoleh SKT K3