Bimbingan Teknis Sosialisasi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dan Berusaha UMK melalui Aplikasi SICANTIK

Dalam rangka akan dilaksanakan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha dan Berusaha UMK melalui Aplikasi SICANTIK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang melaksanakan “Bimbingan Teknis Sosialisasi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dan Berusaha UMK melalui Aplikasi SICANTIK“ yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan.

Pembukaan disampaikan oleh Bapak Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang. Acara berjalan lancar dengan dipandu oleh Yuniar Adeline N.A, A.Md. selaku Pengelola Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang bertugas sebagai MC, dan diskusi dilanjutkan oleh Bapak Candra Pranawa ST. selaku Penata Ruang Ahli Muda yang bertugas sebagai Moderator.

Adapun pemaparan materi dari Bapak Bondan Angga Pamungkas, ST dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Regional Jawa Timur dan Bapak Sugeng Heri Dwiyono, ST, MM dari DPMPTSP Kota Pasuruan selaku Narasumber.

Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang bertempat di Kelurahan Tapaan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Abdul Ghofur dan Bapak Marzul Avianto, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan, Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulfikry Arif, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Tresnasari, ST., MPWK. selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan dihadiri oleh Ketua RT di Linkungan Kelurahan Tapaan.

Tata Ruang merupakan kunci utama dalam pembangunan, Tata Ruang mempunyai produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), di dalam Peta RTRW dan RDTR tersebut terdapat Peta Pola Ruang yang berisi peruntukan Zonasi dan keterangannya, di setiap Zonasi tersebut terdapat kegiatan – kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, terbatas dan bersyarat, ketika masyarakat akan memanfaatkan lahan setidaknya memperhatikan peruntukan lahannya sesuai dengan Zonasi yang telah ditentukan, Zonasi tidak hanya terpaku pada warna pola ruangnya tetapi dapat dilakukan kegiatan yang lainnya yang sifatnya terbatas dan bersyarat, Pengecekan pola ruang dapat dilakukan di https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) , RTRW dan RDTR adalah produk kita bersama yang harus ditaati bersama untuk kenyamanan kita bersama.

Rapat Koordinasi Persiapan Integrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr) Non-Berusaha Dengan Sistem Perijinan Kota Pasuruan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Integrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr) Non-Berusaha Dengan Sistem Perijinan Kota Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 07 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bidang Perijinan serta Staff (DPMPTSP) Kota Pasuruan. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR, lalu dilanjutkan pemaparan, diskusi dan sesi tanya jawab. Dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang rencana implementasi proses pengajuan KKPR Non Berusaha nantinya akan melalui website SICANTIK yang dimiliki oleh DPMPTSP.

LUANCAR INTI (Saluran Lancar Indah Lestari)

LUANCAR INTI (Saluran Lancar Indah Lestari) — merupakan strategi pengelolaan operasi pemeliharaan sumber daya air dan drainase yang melibatkan stakeholder terkait dan berdampak pada kinerja program pengelolaan sumber daya air dan sistem drainase sehingga dapat mewujudkan saluran drainase dan irigasi di Kota Pasuruan yang lancar, indah dan lestari.