Penata Bangunan dan Bina Konstruksi

Tugas Pokok :

Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.

Fungsi :

  • Penyusunan perencanaan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kerja sama bidang penataan bangunan dan bina konstruksi yang meliputi perencanaan, pengendalian, penataan bangunan dan jasa konstruksi; dan
  • Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.