Halal Bihalal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bersama Seluruh Karyawan dan Karyawati

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Halal bi halal bersama seluruh karyawan karyawati, dalam acara Halal Bihalal tersebut Bapak Gustap Purwoko S.T., M.T. selaku Kepala Dinas berpesan untuk para staff banyak belajar tentang peraturan – peraturan yang ada dan bisa saling berkolaborasi dalam menentukan kebijakan dan segala pekerjaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan.

Sosialisasi Perencanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung (Lanjutan)

Dalam Rangka Perencanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Sumber Daya Air dan Drainase melaksanakan Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Tapaan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Konsultan, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Perwakilan Dinas Perikanan dan dihadiri oleh Warga Kel. Tapaan, Warga Kel. Kepel, Warga Kel. Mandaranrejo yang masing masing adalah Pemilik Tambak yang berbatasan dengan Saluran Drainase Calung.

Dalam acara sosialisasi tersebut mendapatkan hasil sebagai berikut :
– Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung berlokasi di 3 kelurahan yakni Kelurahan Tapaan, Kelurahan Kepel, dan Kelurahan Mandaranrejo.
– Pelaksanaan Paket Pekerjaan meliputi Normalisasi Saluran hingga muara dan Rehabilitasi Saluran di mulai dari STA 0.
– Normalisasi Saluran menggunakan Alat Berat (Excavator), dan Pembuangan Hasil Normalisasi pada samping Kanan-Kiri Saluran. Untuk Tanaman Bakau yang berada di dalam saluran bisa dilakukan penjarangan.
– Warga Setempat (Kel Tapaan, Kel. Kepel, Kel. Mandaranrejo) atau selaku pemilik tambak mendukung penuh pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung, dan tidak keberatan dengan adanya mobilisasi dan demobilisasi alat berat yang akan sedikit mengganggu aktifitas Petani Tambak serta tidak menuntut ganti rugi.
– Lebar Saluran yang akan dinormalisasi sebesar 6 meter dibagian hulu dan semakin lebar di bagian hilir.
– Kedalaman saluran menyesuaikan dengan kondisi sedimen di saluran.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Randusari.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Bapak Bramanto Pambudi Sampurno, S.AB selaku Sekretaris Kelurahan Randusari yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak H. Abdullah Junaidi, ST. selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tresnasari, ST., MT. selaku Penata Ruang Ahli Muda, Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua RT di lingkungan Kelurahan Randusari.

Terdapat beberapa materi dan pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk membangun kota. Di seluruh Indonesia, sebelum ingin membangun atau memanfaatkan lahannya, pemilik lahan wajib mengetahui peraturan tata ruangnya. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kota Pasuruan juga sudah memiliki aturan detail dari RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kesulitan dalam mengidentifikasi peruntukkan lahannya, terdapat pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Yang perlu diperhatikan adalah terutama zona peruntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak boleh diperuntukkan untuk fungsi lain, seperti perumahan.

– Dinas PUPR bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang.

– Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga Dinas PUPR juga mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau dasar dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (bangunan baru) dan SLF (untuk bangunan eksisting yang direhab). Kuncinya ada di tata ruang, apabila lokasi sudah sesuai dengan rencana, Dinas PUPR dapat mengeluarkan keterangan rencana kota untuk perizinan PBG SLF.

– Rencana tata ruang bentuknya adalah peta. Ada 2 (dua) peta tata ruang yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang menggambarkan tanah yang kita miliki itu peruntukkan untuk apa saja dan struktur ruang menggambarkan rencana jaringan.

– Masyarakat dapat mengecek sendiri peruntukkan lahannya melalui website GISTARU (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), di dalam website tersebut terdapat Peta Pola Ruang Kota Pasuruan dan masing masing warna peruntukan lahan serta daftar kegiatan yaitu kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan.

– Luas wilayah kelurahan Randusari adalah sebesar 34,01 Ha dengan pola ruang terdiri atas zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona kawasan peruntukkan industri, zona ruang terbuka hijau dan peruntukkan lainnya.

Karya Bakti Sinergitas DPUPR Kota Pasuruan Dengan Kodim 0819

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan melaksanakan Karya Bakti Sinergitas bersama Wakil Walikota Pasuruan, Kodim 0819, Polres, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Komponen Masyarakat Melalui Kegiatan (TMMK) Tentara Manunggal Masuk Desa

Dalam sambutannya wakil walikota pasuruan menyampaikan bahwa TMMK (Tni Manunggal Masuk Desa) Kota Pasuruan Tahun 2023 ini merupakan momentum yang penting dalam perjalanan pembangunan kita, yang menunjukkan semangat gotong-royong dan kebersamaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengadakan program TMMK di wilayah Kota Pasuruan. ini adalah bukti nyata kolaborasi yang kuat antara Institusi Pemerintah DAN TNI dalam upaya membangun dan meningkatkan infrastruktur serta kesejahteraan di kota ini.

TMMK Tahun 2023 ini merupakan upaya kita dalam mempercepat pembangunan di berbagai sector melalui kegiatan ini, kita akan fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan publik. saya berharap dengan adanya TMMK ini, kita dapat merasakan dampak positif yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

Saya ingin menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan kegiatan TMMK ini partisipasi dan kerjasama dari warga sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dalam upaya pembangunan. mari kita bersatu padu, saling membantu, dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Kota Pasuruan, yaitu mewujudkan Kota Pasuruan Kota Madinah (Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya).

Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan TMMK tahun ini, yang telah memberikan kontribusi baik dalam bentuk sumber daya maupun tenaga kerja. Tanpa dukungan kalian semua, pencapaian-pencapaian yang telah kita raih tidak akan terwujud. Dalam kesempatan ini, mari kita jadikan TMMK ini sebagai momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memupuk semangat gotongroyong, dan menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat.

Apel Pengarahan dan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan melaksanakan Apel Pagi dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN serta Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan ikrar sebagai berikut :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Selain Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan sangat intens melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN. Kegiatan ini  merupakan tameng untuk menjaga ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan agar dapat menjaga diri dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.