Ikrar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatanganan Ikrar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dipimpin oleh Bapak Gustap Purwoko selaku Kepala Dinas dan diikuti oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN.

Dalam Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatangan ikrar tersebut terdapat beberapa poin diantaranya :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

Sosialisasi Terkait Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Petempen

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Melalui Bidang Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Petempen di Kelurahan Trajeng dan Kelurahan Ngemplakrejo.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bidang SDAD, Pejabat Pembuat Komitmen, Camat Panggungrejo, Lurah Trajeng, Lurah Ngemplakrejo dan Warga Setempat.

Kegiatan Sosialisasi tersebut membahas tentang Pelaksanaan Pekerjaan Terkait Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Petempen di Kelurahan Trajeng dan Kelurahan Ngemplakrejo yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli dan selesai dalam kurung waktu 105 Hari Kalender. Diharapkan pada saat pelaksanaan pekerjaan, kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dan mendukung proses pembangunan untuk tercapainya kemajuan Kota Pasuruan.

Kunjungan Kepala Dinas Terkait Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Saluran Irigasi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Tim Melakukan Kunjungan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Irigasi Di Lingkungan RW.6 Kelurahan Krapyakrejo dan Peningkatan Saluran Irigasi S.BG.BPL.4.Ki.2.T1 di Kel. Petahunan TA 2024, Dalam Kegiatan Kunjungan Tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berharap Agar Kegiatan Tersebut Bisa Selesai Tepat Waktu dan Sesuai Dengan Apa Yang Direncanakan

Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang bertempat di Kelurahan Tapaan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Abdul Ghofur dan Bapak Marzul Avianto, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan, Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulfikry Arif, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Tresnasari, ST., MPWK. selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan dihadiri oleh Ketua RT di Linkungan Kelurahan Tapaan.

Tata Ruang merupakan kunci utama dalam pembangunan, Tata Ruang mempunyai produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), di dalam Peta RTRW dan RDTR tersebut terdapat Peta Pola Ruang yang berisi peruntukan Zonasi dan keterangannya, di setiap Zonasi tersebut terdapat kegiatan – kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, terbatas dan bersyarat, ketika masyarakat akan memanfaatkan lahan setidaknya memperhatikan peruntukan lahannya sesuai dengan Zonasi yang telah ditentukan, Zonasi tidak hanya terpaku pada warna pola ruangnya tetapi dapat dilakukan kegiatan yang lainnya yang sifatnya terbatas dan bersyarat, Pengecekan pola ruang dapat dilakukan di https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) , RTRW dan RDTR adalah produk kita bersama yang harus ditaati bersama untuk kenyamanan kita bersama.