Halal Bihalal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bersama Seluruh Karyawan dan Karyawati

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Halal bi halal bersama seluruh karyawan karyawati, dalam acara Halal Bihalal tersebut Bapak Gustap Purwoko S.T., M.T. selaku Kepala Dinas berpesan untuk para staff banyak belajar tentang peraturan – peraturan yang ada dan bisa saling berkolaborasi dalam menentukan kebijakan dan segala pekerjaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan.

Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui SIWASTEK Tahun 2024

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui SIWASTEK Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang selanjutnya dilanjutkan Pemaparan Materi oleh pihak dari Kementerian ATR/BPN dan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan Sesi tanya jawab oleh peserta.

Rapat Koordinasi Terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara (JLU)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (JLU) yang dilaksanakan pada hari Selasa 19 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Bina Marga yang dihadiri oleh Staff Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda, Kasie Pengadaan Tanag ATR/BPN, Analis Survei dan Pemetaan ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Konsultan DPPT, Lurah Blandongan, Lurah Kepel, Lurah Tambaan, Lurah Gadingrejo dan Staf Bidang Bina Marga.

Rapat tersebut membahas mengenai Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan yang sekarang sudah selesai, dan akan dilakukan koordinasi maupun sosialisasi untuk memastikan data dan status kepemilikan objek di beberapa Kelurahan terdampak.

Sosialisasi Perencanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung (Lanjutan)

Dalam Rangka Perencanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Sumber Daya Air dan Drainase melaksanakan Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Tapaan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Konsultan, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Perwakilan Dinas Perikanan dan dihadiri oleh Warga Kel. Tapaan, Warga Kel. Kepel, Warga Kel. Mandaranrejo yang masing masing adalah Pemilik Tambak yang berbatasan dengan Saluran Drainase Calung.

Dalam acara sosialisasi tersebut mendapatkan hasil sebagai berikut :
– Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung berlokasi di 3 kelurahan yakni Kelurahan Tapaan, Kelurahan Kepel, dan Kelurahan Mandaranrejo.
– Pelaksanaan Paket Pekerjaan meliputi Normalisasi Saluran hingga muara dan Rehabilitasi Saluran di mulai dari STA 0.
– Normalisasi Saluran menggunakan Alat Berat (Excavator), dan Pembuangan Hasil Normalisasi pada samping Kanan-Kiri Saluran. Untuk Tanaman Bakau yang berada di dalam saluran bisa dilakukan penjarangan.
– Warga Setempat (Kel Tapaan, Kel. Kepel, Kel. Mandaranrejo) atau selaku pemilik tambak mendukung penuh pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase Calung, dan tidak keberatan dengan adanya mobilisasi dan demobilisasi alat berat yang akan sedikit mengganggu aktifitas Petani Tambak serta tidak menuntut ganti rugi.
– Lebar Saluran yang akan dinormalisasi sebesar 6 meter dibagian hulu dan semakin lebar di bagian hilir.
– Kedalaman saluran menyesuaikan dengan kondisi sedimen di saluran.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Randusari.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Bapak Bramanto Pambudi Sampurno, S.AB selaku Sekretaris Kelurahan Randusari yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak H. Abdullah Junaidi, ST. selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tresnasari, ST., MT. selaku Penata Ruang Ahli Muda, Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua RT di lingkungan Kelurahan Randusari.

Terdapat beberapa materi dan pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk membangun kota. Di seluruh Indonesia, sebelum ingin membangun atau memanfaatkan lahannya, pemilik lahan wajib mengetahui peraturan tata ruangnya. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kota Pasuruan juga sudah memiliki aturan detail dari RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kesulitan dalam mengidentifikasi peruntukkan lahannya, terdapat pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Yang perlu diperhatikan adalah terutama zona peruntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak boleh diperuntukkan untuk fungsi lain, seperti perumahan.

– Dinas PUPR bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang.

– Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga Dinas PUPR juga mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau dasar dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (bangunan baru) dan SLF (untuk bangunan eksisting yang direhab). Kuncinya ada di tata ruang, apabila lokasi sudah sesuai dengan rencana, Dinas PUPR dapat mengeluarkan keterangan rencana kota untuk perizinan PBG SLF.

– Rencana tata ruang bentuknya adalah peta. Ada 2 (dua) peta tata ruang yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang menggambarkan tanah yang kita miliki itu peruntukkan untuk apa saja dan struktur ruang menggambarkan rencana jaringan.

– Masyarakat dapat mengecek sendiri peruntukkan lahannya melalui website GISTARU (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), di dalam website tersebut terdapat Peta Pola Ruang Kota Pasuruan dan masing masing warna peruntukan lahan serta daftar kegiatan yaitu kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan.

– Luas wilayah kelurahan Randusari adalah sebesar 34,01 Ha dengan pola ruang terdiri atas zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona kawasan peruntukkan industri, zona ruang terbuka hijau dan peruntukkan lainnya.