Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Pendopo Kelurahan Randusari.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Bapak Bramanto Pambudi Sampurno, S.AB selaku Sekretaris Kelurahan Randusari yang selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak H. Abdullah Junaidi, ST. selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tresnasari, ST., MT. selaku Penata Ruang Ahli Muda, Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua RT di lingkungan Kelurahan Randusari.

Terdapat beberapa materi dan pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk membangun kota. Di seluruh Indonesia, sebelum ingin membangun atau memanfaatkan lahannya, pemilik lahan wajib mengetahui peraturan tata ruangnya. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kota Pasuruan juga sudah memiliki aturan detail dari RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila kesulitan dalam mengidentifikasi peruntukkan lahannya, terdapat pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Yang perlu diperhatikan adalah terutama zona peruntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak boleh diperuntukkan untuk fungsi lain, seperti perumahan.

– Dinas PUPR bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga termasuk tata ruang.

– Tata ruang terkait dengan aturan zonasi kota, sehingga Dinas PUPR juga mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau dasar dasar terkait perizinan IMB yang kini sudah berubah nama menjadi PBG (bangunan baru) dan SLF (untuk bangunan eksisting yang direhab). Kuncinya ada di tata ruang, apabila lokasi sudah sesuai dengan rencana, Dinas PUPR dapat mengeluarkan keterangan rencana kota untuk perizinan PBG SLF.

– Rencana tata ruang bentuknya adalah peta. Ada 2 (dua) peta tata ruang yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang menggambarkan tanah yang kita miliki itu peruntukkan untuk apa saja dan struktur ruang menggambarkan rencana jaringan.

– Masyarakat dapat mengecek sendiri peruntukkan lahannya melalui website GISTARU (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), di dalam website tersebut terdapat Peta Pola Ruang Kota Pasuruan dan masing masing warna peruntukan lahan serta daftar kegiatan yaitu kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan.

– Luas wilayah kelurahan Randusari adalah sebesar 34,01 Ha dengan pola ruang terdiri atas zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona kawasan peruntukkan industri, zona ruang terbuka hijau dan peruntukkan lainnya.