Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama PII Kota Pasuruan dan DPP INKINDO Jatim melaksanakan Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam Sosialisasi tersebut membahas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dulunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan tersebut laik fungsi serta dapat dimanfaatkan dengan aman dan nyaman.
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Walikota Pasuruan, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Ketua PII Kota Pasuruan, Ketua DPP Inkindo Jatim serta Ketua Komisi Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Prov Jatim. Peserta sosialisasi berasal dari berbagai stakeholder,baik perangkat daerah kota pasuruan, kelurahan, kecamatan, pengusaha, perbankan, BUMD, asosiasi jasa konstruksi maupun asosiasi perumahan. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan menambah pemahaman terkait pentingnya perizinan bangunan gedung.