Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang kali ini bertempat di Kelurahan Trajeng.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Trajeng yang dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang dilanjutkan Pemaparan materi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda serta dihadiri oleh Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Trajeng.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Penataan Ruang. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa DPUPR menangani pekerjaan fisik konstruksi saja. Namun, DPUPR Kota Pasuruan juga menangani pekerjaan non fisik seperti Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kota Pasuruan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan dan Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pasuruan. RTRW dan RDTR memuat perencanaan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan selama 20 tahun, yaitu 2021-2041. Dokumen tata ruang tersebut dapat direvisi 5 tahun sekali.
Kelurahan Trajeng direncanakan untuk zona permukiman dan perdagangan dan jasa. Tata ruang juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebelum membeli tanah, masyarakat supaya mengecek dulu apakah tanah yang akan dibeli sudah sesuai dengan zona pemanfaatan ruang pada RTRW atau RDTR. Pengecekan pola ruang dapat dilakukan melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik).