Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang bertempat di Kelurahan Tapaan.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Abdul Ghofur dan Bapak Marzul Avianto, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan, Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulfikry Arif, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Tresnasari, ST., MPWK. selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan dihadiri oleh Ketua RT di Linkungan Kelurahan Tapaan.
Tata Ruang merupakan kunci utama dalam pembangunan, Tata Ruang mempunyai produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), di dalam Peta RTRW dan RDTR tersebut terdapat Peta Pola Ruang yang berisi peruntukan Zonasi dan keterangannya, di setiap Zonasi tersebut terdapat kegiatan – kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, terbatas dan bersyarat, ketika masyarakat akan memanfaatkan lahan setidaknya memperhatikan peruntukan lahannya sesuai dengan Zonasi yang telah ditentukan, Zonasi tidak hanya terpaku pada warna pola ruangnya tetapi dapat dilakukan kegiatan yang lainnya yang sifatnya terbatas dan bersyarat, Pengecekan pola ruang dapat dilakukan di https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) , RTRW dan RDTR adalah produk kita bersama yang harus ditaati bersama untuk kenyamanan kita bersama.