Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan

FUNGSI

  1. penyusunan perencanaan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan urusan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
  6. pelaksanaan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan; dan
  7. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.