Bagi warga Kota Pasuruan yang bergerak di bidang konstruksi dan membutuhkan informasi mengenai jasa konstruksi, dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan layanan informasi jasa konstruksi bagi para penyedia jasa konstruksi dan konsultan di Kota Pasuruan, terutama untuk memperoleh SKA dan SKT K3.
SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
SKT atau Sertifikat Keterampilan Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III