Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatanganan Ikrar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dipimpin oleh Bapak Gustap Purwoko selaku Kepala Dinas dan diikuti oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN.
Dalam Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatangan ikrar tersebut terdapat beberapa poin diantaranya :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun