oleh Admin | Oct 22, 2024 | Agenda Kepala Dinas, Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui bidang Tata Ruang melaksanakan “Diseminasi Validasi Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Pmp-Umk)” yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan.
Pembukaan disampaikan oleh Bapak Candra Pranawa ST. selaku Penata Ruang Ahli Muda yang bertugas sebagai moderator, yang dilanjutkan sambutan oleh Bapak Gustap Purwoko. ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Adapun penyampaian materi oleh Bapak Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Bapak Priyo Nur Cahyo ST., MT. selaku Narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dprkp), Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (Dlhkp), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi.
Acara tersebut membahas tentang Diseminasi Penilaian Validasi Pernyataan Mandiri Pelaku usaha (PMP) UMK dalam pengajuan KKKPR Berusaha melalui OSS di Kota Pasuruan dalam kaitannya pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan.
oleh Admin | Oct 8, 2024 | Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui bidang Tata Ruang melaksanakan kegiatan rapat bersama bidang PBBK, DPMPTSP, DPRKP dan DLHKP Kota Pasuruan perihal Uji Coba / Demo Validasi Pernyataan Mandiri Usaha Mikro Kecil (PMP UMK) menggunakan Aplikasi SiCantik
oleh Admin | Sep 24, 2024 | Agenda Kepala Dinas, Bina Marga, Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi, Sekretariat, Sumber Daya Air dan Drainase, Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatanganan Ikrar Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dipimpin oleh Bapak Gustap Purwoko selaku Kepala Dinas dan diikuti oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN.
Dalam Pengarahan dan Pembacaan serta Penandatangan ikrar tersebut terdapat beberapa poin diantaranya :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
oleh Admin | Sep 6, 2024 | Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang menerima tamu studi tiru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, tujuan studi tiru tersebut untuk studi tiru terkait hal pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ada di Kota Pasuruan. Dalam acara tersebut turut hadir juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu stakeholder dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagai tuan rumah, pihak DPUPR Kota Pasuruan telah mempersiapkan dengan baik dan menyambut kedatangan dengan penuh antusias.
Dalam sambutan acara, Zulfikry Arif, ST., M.Si. selaku kepala bidang Tata Ruang meyampaikan “Selamat datang dan salam hangat disampaikan kepada rombongan”. Kepala bidang Tata Ruang juga mendeskripsikan sedikit tentang pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ada di Kota Pasuruan dan memberikan penjelasan dalam upaya menjalankan kegiatan tersebut. Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan melakukan sharing pengetahuan dan pengalaman masing – masing. Semoga nanti apa yang didapat dari DPUPR Kota Pasuruan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik.
oleh Admin | May 21, 2024 | Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang kali ini bertempat di Kelurahan Trajeng.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Trajeng yang dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang dilanjutkan Pemaparan materi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda serta dihadiri oleh Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Trajeng.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Penataan Ruang. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa DPUPR menangani pekerjaan fisik konstruksi saja. Namun, DPUPR Kota Pasuruan juga menangani pekerjaan non fisik seperti Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kota Pasuruan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan dan Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pasuruan. RTRW dan RDTR memuat perencanaan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan selama 20 tahun, yaitu 2021-2041. Dokumen tata ruang tersebut dapat direvisi 5 tahun sekali.
Kelurahan Trajeng direncanakan untuk zona permukiman dan perdagangan dan jasa. Tata ruang juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebelum membeli tanah, masyarakat supaya mengecek dulu apakah tanah yang akan dibeli sudah sesuai dengan zona pemanfaatan ruang pada RTRW atau RDTR. Pengecekan pola ruang dapat dilakukan melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik).
oleh Admin | May 15, 2024 | Agenda Kepala Dinas, Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang bertempat di Kelurahan Tapaan.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Abdul Ghofur dan Bapak Marzul Avianto, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan, Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulfikry Arif, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Tresnasari, ST., MPWK. selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan dihadiri oleh Ketua RT di Linkungan Kelurahan Tapaan.
Tata Ruang merupakan kunci utama dalam pembangunan, Tata Ruang mempunyai produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), di dalam Peta RTRW dan RDTR tersebut terdapat Peta Pola Ruang yang berisi peruntukan Zonasi dan keterangannya, di setiap Zonasi tersebut terdapat kegiatan – kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, terbatas dan bersyarat, ketika masyarakat akan memanfaatkan lahan setidaknya memperhatikan peruntukan lahannya sesuai dengan Zonasi yang telah ditentukan, Zonasi tidak hanya terpaku pada warna pola ruangnya tetapi dapat dilakukan kegiatan yang lainnya yang sifatnya terbatas dan bersyarat, Pengecekan pola ruang dapat dilakukan di https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) , RTRW dan RDTR adalah produk kita bersama yang harus ditaati bersama untuk kenyamanan kita bersama.