Jalan dalam Kondisi Mantab di Kota Pasuruan, Provinsi dan Nasional

Jalan dalam Kondisi Mantab di Kota Pasuruan, Provinsi dan Nasional

Kondisi mantap jalan (%) merupakan proporsi dari panjang jalan yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan. Sedangkan jalan dalam kondisi tidak mantab merupan jalan dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat.

Status jalan menentukan siapa pengelola dari jalan tersebut. Status jalan di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada bagian ke empat pasal 25. dimana status jalan dibagi menjadi 5 (lima) yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.

Jalan Kota merupakan jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota. Sesuai dengan Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/237/423.011/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/182/423.011/2018 tentang Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota Pasuruan, terdapat 92 ruas jalan kota dengan panjang total jalan sebesar 78.933 Km. Berdasarkan hasil survey kondisi jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan pada tanggal 02 Agustus 2021, kondisi mantab jalan Kota Pasuruan sebesar 82,24%.

Jalan Provinsi terdiri atas:

  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota;
  • Jalan stategis provinsi; dan
  • Jalan di Derah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang dimaksud sebagai jalan nasional.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/128/KPTS/013/2016 Tentang Penetapan Ruas – Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi terdapat 1 (satu) ruas jalan provinsi yang melewati Kota Pasuruan yaitu JLN. KH. AHMAD DAHLAN/POHJENTREK (PASURUAN) dengan panjang ruas jalan 1.29 Km dan kondisi mantap jalan sebesar 100% (sumber: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, 25 Oktober 2021)

Jalan Nasional terdiri atas:

  • jalan arteri primer;
  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi;
  • Jalan tol; dan
  • Jalan strategis nasional.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) terdapat 12 Ruas Jalan nasional yang melewati Kota Pasuruan dengan panjang total jalan nasional di Kota Pasuruan sebesar 16.80 Km dengan kondisi mantab jalan 91.56% (sumber: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, 09 Maret 2022, diolah). Nama ruas jalan nasional yang melewati Kota Pasuruan antara lain:

  1. JLN. A. YANI (PASURUAN)
  2. JLN. SOEKARNO-HATTA (PASURUAN)
  3. JLN. D.I. PANJAITAN (PASURUAN)
  4. JLN. LETJEN SUPRAPTO (PASURUAN)
  5. JLN. VETERAN (PASURUAN)
  6. JLN. IR. JUANDA (PASURUAN)
  7. JLN. GATOT SUBROTO (PASURUAN)
  8. JLN. URIP SUMOHARJO (PASURUAN)
  9. JLN. UNTUNG SUROPATI (PASURUAN)
  10. JLN. DR. SETIABUDI (PASURUAN)
  11. JLN. K.H. HASYIM ASYARI (PASURUAN)
  12. JLN. HOS COKROAMINOTO (PASURUAN)
Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pada awal tahun 2020 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan focuss group discussion (FGD) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Kota Pasuruan bersama dengan DPRD Kota Pasuruan