Tugas Pokok :
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang tata ruang.
Fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang penataan ruang dan pertanahan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang penataan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi bidang penataan ruang dan pertanahan yang meliputi perencanaan, pengendalian, penertiban, dan penatagunaan tanah; dan
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang penataan ruang dan pertanahan.