Sekretariat

Tugas Pokok :

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  • Pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di luar pengadaan bangunan;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
  • Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.