Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di luar pengadaan bangunan;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.