Tugas Pokok :
Bidang Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang sumber daya air dan drainase.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang sumber daya air dan drainase;
- perumusan kebijakan teknis bidang sumber daya air dan drainase;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang sumber daya air dan drainase;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerja sama dalam bidang sumber daya air dan drainase yang meliputi perencanaan, pembangunan infrastruktur, operasi, dan pemeliharaan sumber daya air serta kawasan lindung pada wilayah sungai; dan
- melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang sumber daya air dan drainase.