Tugas Pokok :
Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.
Fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Perumusan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kerja sama bidang penataan bangunan dan bina konstruksi yang meliputi perencanaan, pengendalian, penataan bangunan dan jasa konstruksi; dan
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.