Tugas Pokok :
Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang bina marga.
Fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang bina marga;
- Perumusan kebijakan teknis bidang bina marga;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina marga;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi bidang bina marga yang meliputi perencanaan, pengendalian, pembangunan, dan pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan; dan
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang bina marga.