Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Bintingan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga Melaksanakan Sosialisasi Terkait Rencana Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Bintingan yang bertempat di Pendopo Kantor Kelurahan Kepel Kota Pasuruan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Marga, Lurah Kepel, Pejabat Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda, Bhabinkantibmas Bugul Kidul, Babinsa Bugul Kidul, Polres Kota Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Warga Desa Bintingan Rt 01-04, Staff Kelurahan Kepel, Staff Bidang Bina Marga.

Kegiatan Sosialisasi tersebut membahas tentang Rencana Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase di Jl. Bitingan menggunakan material pabrikasi yaitu U-ditch. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase tersebut diharapkan dapat mengurangi genangan banjir yang ada di wilayah tersebut. Diharapkan pada saat pelaksanaan pekerjaan, kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dan mendukung proses pembangunan untuk tercapainya kemajuan Kota Pasuruan pada umumnya serta warga Kel. Kepel khususnya. Pelaksanaan pekerjaan ini juga didampingi oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan untuk melakukan pengawasan dan monitoring dari pelaksanaan pekerjaan ini.

Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang kali ini bertempat di Kelurahan Trajeng.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Trajeng yang dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang yang dilanjutkan Pemaparan materi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda serta dihadiri oleh Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Trajeng.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Penataan Ruang. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa DPUPR menangani pekerjaan fisik konstruksi saja. Namun, DPUPR Kota Pasuruan juga menangani pekerjaan non fisik seperti Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kota Pasuruan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan dan Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pasuruan. RTRW dan RDTR memuat perencanaan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan selama 20 tahun, yaitu 2021-2041. Dokumen tata ruang tersebut dapat direvisi 5 tahun sekali.

Kelurahan Trajeng direncanakan untuk zona permukiman dan perdagangan dan jasa. Tata ruang juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebelum membeli tanah, masyarakat supaya mengecek dulu apakah tanah yang akan dibeli sudah sesuai dengan zona pemanfaatan ruang pada RTRW atau RDTR. Pengecekan pola ruang dapat dilakukan melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik).

Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi (PBBK) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Panggungrejo. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lurah dan BKM se-kecamatan Panggungrejo.

Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Penataan Ruang yang bertempat di Kelurahan Tapaan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Tapaan yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Abdul Ghofur dan Bapak Marzul Avianto, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan, Bapak Gustap Purwoko, ST., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulfikry Arif, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Tresnasari, ST., MPWK. selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan dihadiri oleh Ketua RT di Linkungan Kelurahan Tapaan.

Tata Ruang merupakan kunci utama dalam pembangunan, Tata Ruang mempunyai produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), di dalam Peta RTRW dan RDTR tersebut terdapat Peta Pola Ruang yang berisi peruntukan Zonasi dan keterangannya, di setiap Zonasi tersebut terdapat kegiatan – kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, terbatas dan bersyarat, ketika masyarakat akan memanfaatkan lahan setidaknya memperhatikan peruntukan lahannya sesuai dengan Zonasi yang telah ditentukan, Zonasi tidak hanya terpaku pada warna pola ruangnya tetapi dapat dilakukan kegiatan yang lainnya yang sifatnya terbatas dan bersyarat, Pengecekan pola ruang dapat dilakukan di https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif atau bisa langsung datang ke stand pelayanan DPUPR yang berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) , RTRW dan RDTR adalah produk kita bersama yang harus ditaati bersama untuk kenyamanan kita bersama.

Kegiatan Pengukuran Tanah Untuk Pembebasan Lahan JLU

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga bersama BPN dan Kelurahan Gadingrejo melaksanakan kegiatan pengukuran untuk pensertifikatan pada bidang tanah yang telah dilakukan pembebasan lahan untuk pelaksanaan kegiatan JLU di Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 14 Mei 2024.