Jalan dalam Kondisi Mantab di Kota Pasuruan, Provinsi dan Nasional

Jalan dalam Kondisi Mantab di Kota Pasuruan, Provinsi dan Nasional

Kondisi mantap jalan (%) merupakan proporsi dari panjang jalan yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan. Sedangkan jalan dalam kondisi tidak mantab merupan jalan dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat.

Status jalan menentukan siapa pengelola dari jalan tersebut. Status jalan di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada bagian ke empat pasal 25. dimana status jalan dibagi menjadi 5 (lima) yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.

Jalan Kota merupakan jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota. Sesuai dengan Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/237/423.011/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/182/423.011/2018 tentang Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota Pasuruan, terdapat 92 ruas jalan kota dengan panjang total jalan sebesar 78.933 Km. Berdasarkan hasil survey kondisi jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan pada tanggal 02 Agustus 2021, kondisi mantab jalan Kota Pasuruan sebesar 82,24%.

Jalan Provinsi terdiri atas:

  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota;
  • Jalan stategis provinsi; dan
  • Jalan di Derah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang dimaksud sebagai jalan nasional.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/128/KPTS/013/2016 Tentang Penetapan Ruas – Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi terdapat 1 (satu) ruas jalan provinsi yang melewati Kota Pasuruan yaitu JLN. KH. AHMAD DAHLAN/POHJENTREK (PASURUAN) dengan panjang ruas jalan 1.29 Km dan kondisi mantap jalan sebesar 100% (sumber: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, 25 Oktober 2021)

Jalan Nasional terdiri atas:

  • jalan arteri primer;
  • Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi;
  • Jalan tol; dan
  • Jalan strategis nasional.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) terdapat 12 Ruas Jalan nasional yang melewati Kota Pasuruan dengan panjang total jalan nasional di Kota Pasuruan sebesar 16.80 Km dengan kondisi mantab jalan 91.56% (sumber: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, 09 Maret 2022, diolah). Nama ruas jalan nasional yang melewati Kota Pasuruan antara lain:

  1. JLN. A. YANI (PASURUAN)
  2. JLN. SOEKARNO-HATTA (PASURUAN)
  3. JLN. D.I. PANJAITAN (PASURUAN)
  4. JLN. LETJEN SUPRAPTO (PASURUAN)
  5. JLN. VETERAN (PASURUAN)
  6. JLN. IR. JUANDA (PASURUAN)
  7. JLN. GATOT SUBROTO (PASURUAN)
  8. JLN. URIP SUMOHARJO (PASURUAN)
  9. JLN. UNTUNG SUROPATI (PASURUAN)
  10. JLN. DR. SETIABUDI (PASURUAN)
  11. JLN. K.H. HASYIM ASYARI (PASURUAN)
  12. JLN. HOS COKROAMINOTO (PASURUAN)

Kegiatan Bidang Bina Marga DPUPR Kota Pasuruan di Tahun 2020

Pada kegiatan pekerjaan Konstruksi mulai tahun 2020 ini, Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pasuruan telah menstandarkan bagi produk-produk pabrikan dengan keharusan melakukan uji tekanan luar (External load test) terlebih dahulu pada material yang akan digunakan diproyek baik Uditch + Cover, Box Culvert, Plat Jembatan dll sesuai dengan gandarnya. Hal ini dimaksudkan untuk tercapainya pengendalian mutu meningkatkan kualitas serta spesifikasi teknik yang telah distandarkan.
Pelaksanaan pemeliharaan yang sifatnya rutin pada Ruang Milik Jalan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran oleh Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi jalan, Jembatan, Drainase dan Trotoar pada Jalan Kota agar tercapai standart pelayanan kepada masyarakat di Kota Pasuruan.
Layanan Informasi Jasa Konstruksi

Layanan Informasi Jasa Konstruksi

Bagi warga Kota Pasuruan yang bergerak di bidang konstruksi dan membutuhkan informasi mengenai jasa konstruksi, dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan layanan informasi jasa konstruksi bagi para penyedia jasa konstruksi dan konsultan di Kota Pasuruan, terutama untuk memperoleh SKA dan SKT K3.

Pembinaan jasa konsruksi untuk memperoleh SKA

SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi:

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT atau Sertifikat Keterampilan Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Pembinaan jasa konstruksi untuk memperoleh SKT K3
Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pembahasan RTRW Kota Pasuruan

Pada awal tahun 2020 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan focuss group discussion (FGD) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Kota Pasuruan bersama dengan DPRD Kota Pasuruan