Tata Ruang

Tugas Pokok :

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang tata ruang.

Fungsi :

  • Penyusunan perencanaan bidang penataan ruang dan pertanahan;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang penataan ruang dan pertanahan;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan ruang dan pertanahan;
  • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi bidang penataan ruang dan pertanahan yang meliputi perencanaan, pengendalian, penertiban, dan penatagunaan tanah; dan
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang penataan ruang dan pertanahan.